LAMPUNG77.com – Seorang Paman di Lampung Timur ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakan yang masih berumur 6 tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, Kamis (1/8/2024), mengatakan pelaku berinisial SW (41), warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
“Tersangka diduga telah mencabuli NU (6), warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada tanggal 25 Juli 2024 lalu,” kata Kapolsek, dalam keterangannya.
Menurutnya, peristiwa pencabulan itu diduga dilakukan tersangka dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban di dalam kamar mandi.
“Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, segera menghubungi Petugas Kepolisian, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 31 Juli 2024 tanpa perlawanan,” ujarnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Lampung Timur turut mengamankan pakaian dalam dan hasil visum korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pilu, Siswi SMP Disetubuhi Ayah Kandung hingga Hamil 5 Bulan di Lampung Timur
(And/P1)