LAMPUNG77.com – Seorang buronan kasus korupsi berinisial, KM alias AS, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur saat sedang makan di restoran.
Penangkapan tersebut berlangsung di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025), menyebutkan MK alias AS merupakan tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,266 miliar.
Menurutnya, kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
Ia mengungkapkan penangkapan terhadap KM alias AS dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur di Kantor Kejati Lampung.
“Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” kata Ricky.
“Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejati Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur
(Yar/P1)