LAMPUNG77.com – Bejat! Seorang pria di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tega rudapaksa anak kandung, anak tiri, dan keponakan yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial STM (40), warga Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, itu di tangkap polisi.
Adapun ketiga korban yaitu berinisial D (17), S (17), dan SI (16). Ketiganya tak berdaya saat pelaku merudapaksa mereka ketika pulang dari sekolah.
Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah merudapaksa keponakannya.
“Dari aksi terakhirnya (rudapaksa keponakan), barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Kapolsek menjelaskan, pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya. Terakhir, pelaku merudapaksa keponakannya pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek, pelaku merudapaksa para korban ketika pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya.
“Tersangka yang notabene sebagai orang tua malah dengan tega memaksa para korban melakukan hubungan suami-istri,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma lantaran kerap mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.
Kejadian asusila itu pun kemudian diceritakan korban yang merupakan keponakan pelaku ke orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, Polisi kemudian menangkap STM pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, STM mengaku dirinya tega merudapaksa ketiga korban karena hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis.
“STM saat ini telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)