Menurut Kapolsek, korban akhirnya memberanikan diri membongkar ulah bejat pelaku pada awal Bulan Februari 2024.
“Setelah kedok pelaku terbongkar, korbannya ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, kejadian itu telah dilaporkan dan pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (4/2/2024). Pelaku diamankan petugas di Pondok Pesantren miliknya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Yar/P1)