Lampung77.com
Rabu, 27 Mei 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Bejat, Oknum Guru Silat di Lampung Rudapaksa Murid Usai Latihan

Lampung77
Selasa, 4 Juni 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Bejat, seorang oknum guru silat tega rudapaksa gadis berusia 12 tahun yang merupakan muridnya usai latihan pencak silat.

Pelaku berinisial AL (17), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku kini telah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan pelaku membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban adalah salah satu muridnya atau peserta latihan.

“Korban tepergok oleh tantenya ada di motor bersama 2 pria (bonceng 3). Korban mengaku saat itu usai dirudapaksa oleh AL,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Menurut Yusvin, korban kemudian diajak pulang oleh tantenya. Keluarga korban lantas melapor kejadian asusila itu ke Polisi usai korban menceritakan perbuatan pelaku.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, lanjut Kapolsek, AL akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepada Polisi, AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat atau pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah,” ungkapnya.

Kini, AL telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum atas perbuatannya.

“AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Guru di Bandar Lampung Perkosa Siswi di Sekolah, Rekam Adegan Tak Senonohnya

(Yar/P1)

Tag Guru Silat Rudapaksa MuridPencabulanPerkosaRudapaksa

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Daftar 48 Peserta, Pembagian Grup, dan Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026

5 Pelaku Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung Ditangkap

Potret 2 Anak Harimau Sumatera yang Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat Idul Adha 2026: Momen Menebar Kebaikan

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 26 Mei 2026

Cuaca Lampung di Malam Takbiran Idul Adha 2026, Cerah atau Hujan?

77 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2026 yang Penuh Makna dan Doa

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com