LAMPUNG77.com – Seorang pria di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, ditangkap polisi karena menganiaya mertuanya.
Pelaku diketahui berinisial ST (36). Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak Kepolisian, pelaku menganiaya korban berinsiial HD (65), yang merupakan mertuanya.
Kejadian itu berawal saat pelaku cekcok dengan istrinya, Senin (13/1/2025). Korban kemudian menegur pelaku. Namun, lantaran tidak terima ditegur mertuanya, pelaku kemudian melakukan pengamiayaan.
“Tersangka yang emosi kemudian melakukan Penganiayaan dengan cara memukuli mertuanya menggunakan tongkat hingga korban mengalami luka-luka,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Menurut Kapolres, putri korban yang merupakan istri pelaku selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Sekampung, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian segera bertindak dan menangkap pelaku saat berada di rumah saudaranya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Polisi juga mengamankan tongkat dan pakaian sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Sekampung untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Begini Kondisi Ibu yang Bunuh Bayi 5 Bulan di Lampung Timur
(And/P1)