Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

ABG di Lampung Tengah Dirudapaksa Teman Baru, Kenal Via Aplikasi OMI

Lampung77
Sabtu, 4 Januari 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang gadis ABG berusia 16 tahun di Lampung Tengah dirudapaksa teman baru yang dikenalnya via aplikasi pertemanan OMI.

Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial BGS (19). Akibat perbuatan tak senonohnya, pelaku pun ditangkap polisi.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan awalnya pelaku mengenal korban K (16) lewat aplikasi pertemanan online OMI. Mereka kemudian bertemu secara langsung di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Namun saat bertemu, BGS malah membawa K ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” kata Kompol Yusvin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban. Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya. Keduanya kemudian bertemu di lokasi yang dijanjikan pada sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan kemudian merudapaksa gadis ABG tersebut.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar lalu menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.

“Atas perbuatan, BGS dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya.

Baca Juga: Bejat! Pria di Lampung Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri, dan Keponakan

(Yar/P1)

Tag ABG DirudapaksaAplikasi OMILampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Bayi

Tragis! Anak 2 Tahun di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan

Kamis, 7 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com