Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

ABG di Lampung Tengah Dirudapaksa Teman Baru, Kenal Via Aplikasi OMI

Lampung77
Sabtu, 4 Januari 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

LAMPUNG77.com – Seorang gadis ABG berusia 16 tahun di Lampung Tengah dirudapaksa teman baru yang dikenalnya via aplikasi pertemanan OMI.

Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial BGS (19). Akibat perbuatan tak senonohnya, pelaku pun ditangkap polisi.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan awalnya pelaku mengenal korban K (16) lewat aplikasi pertemanan online OMI. Mereka kemudian bertemu secara langsung di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Namun saat bertemu, BGS malah membawa K ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” kata Kompol Yusvin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban. Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya. Keduanya kemudian bertemu di lokasi yang dijanjikan pada sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan kemudian merudapaksa gadis ABG tersebut.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar lalu menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.

“Atas perbuatan, BGS dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya.

Baca Juga: Bejat! Pria di Lampung Rudapaksa Anak Kandung, Anak Tiri, dan Keponakan

(Yar/P1)

Tag ABG DirudapaksaAplikasi OMILampung TengahPencabulan

BERITA TERKAIT

Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 29 Juni 2026

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Hasil Lengkap Piala Dunia 2026

BMKG: 3 Titik Panas Terdeteksi di Wilayah Lampung

Info Cuaca BMKG, 6 Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan angin Kencang Hari Ini

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com