Kapolsek mengungkapkan motif pelaku nekat melakukan penipuan tersebut yakni masalah ekonomi. Pelaku tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.
“Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksinya tersebut,” kata Kapolsek.
“Uang ratusan juta hasil menipu telah dihabiskan pelaku untuk keperluan membayar hutang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan hidup sehari-hari pelaku,” lanjutnya.
Kapolsek mengatakan pelaku FJA akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun ancaman hukumannya yakni 4 tahun penjara.
Sementara itu pelaku FJA mengaku setiap korban yang tertarik dengan iming-imingnya memberikan pekerjaan diharuskan menyetor sejumlah uang senilai Rp 3,5 juta – Rp 4 juta dengan dalih biaya administrasi.
Uang dengan dalih administrasi itu disetor para korban dengan cara ditransfer ke salah satu nomor rekening milik pelaku.
“Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP. Jadi uangnya ya kami minta di transfer aja,” kata FJA.
“Suami saya tidak tahu masalah ini pak. Memang suami saya pernah bertanya kok banyak uang, namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari saudara atau ada temen yang bayar hutang,” lanjutnya.
FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dirinya juga mengaku kangen terhadap anak keduanya yang saat ini baru berusia 4 bulan.
“Saya sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil,” pungkasnya.
(Yar/P1)