Kapolsek menjelaskan kronologi saat para pelaku membobol toko milik korban. Menurutnya, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (26/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di salah Toko Elektronik di Pasar Talang Padang.
Pembobolan tersebut awalnya diketahui karyawan toko pada saat hendak mengecek barang-barang. Saat itu, penjaga toko mendapati bagian roling dor bagian depan dalam keadaan rusak. Ia lantas memberitahukan kepada Yasril, selaku pemilik toko mengenai kejadian tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 1 unit TV LCD 24 in senilai Rp 15.200.000. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Talang Padang,” jelas Kapolsek,
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku, peran mereka masing-masing yakni AL, RF dan YA (DPO) masuk ke dalam toko milik korban. Sedangkan FA bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Kapolsek menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Pasalnya, para pelaku juga mengaku mencuri jam, emas, dan HP di toko lainnya.
“Para pelaku mengaku membobol toko lainnya di Pasar Talang Padang. Sehingga kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka belum melapor,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis telah diamankan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Sembunyi di Kandang Ayam, Pencuri Motor Diringkus Polisi di Tanggamus
(Yar/P1)