LAMPUNG77.com – Polisi berhasil mengungkap jaringan pencuri ternak yang kerap membuat resah para peternak kambing di Pringsewu. Pelaku yang diamankan polisi sebanyak dua orang yakni SN (43) dan AN (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) lalu. Pelaku AN diamankan pada sekitar pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung, Tanggamus. Sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
“Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda. SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya,” kata Iptu Irfan Romadhon, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga: 3 Ekor Sapi Milik Warga Pringsewu yang Hilang Dicuri Ditemukan, Pelaku Ternyata…
Menurut Iptu Irfan, awalnya kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 5 ekor kambing milik Hendri (33) di Kelurahan Pringsewu Barat, pada Selasa (14/5/2024) lalu. Namun, setelah dilakukan interogasi, ternyata komplotan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Irfan, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 ekor kambing dan satu unit sepeda motor kenis matic yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Dor! Pencuri Sapi di Lampung Timur Tewas Ditembak
(Yar/P1)