Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, lanjut Kapolsek, pelaku terlebih dahulu mengajak korban untuk bersama-sama mengonsumsi minuman keras (miras). Pada saat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras, pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya.
“Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, lanjut Kapolsek, pelaku nekat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP itu lantaran tidak mampu menahan nafsu birahinya. Selain itu, pelaku juga mengaku terinspirasi film-film porno yang sering ditontonnya.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei, dan selimut telah diamankan polisi.
Kapolsek mengatakan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Hasbullah.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
(Yar/P1)