Lampung77.com
Selasa, 7 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Siswi SMP di Penginapan, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Jumat, 30 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.

Pelaku berinisial SH (29), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Ia ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Kamis (29/8/2024).

“Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Iptu Irfan mengatakan tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediamannya. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.

“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Iptu Irfan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Berulang Kali Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

(Yar/P1)

Tag PencabulanPringsewuSetubuhi Siswi SMPSiswi SMP Disetubuhi

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Dua Orang Tenggelam di Pringsewu

Dua Orang Tewas Tenggelam di Sungai Pringsewu

Minggu, 5 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 7 Juli 2026

Hasil 16 Besar Piala Dunia 2026: Spanyol Singkirkan Portugal, Belgia Tumbangkan AS

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Cek Sebelum Aktivitas!

Gunung Anak Krakatau Siaga, Bagaimana Kondisi Penyeberangan Merak-Bakauheni?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 6 Juli 2026

Prediksi Portugal Vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com