Lampung77.com
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Siswi SMP di Penginapan, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Jumat, 30 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.

Pelaku berinisial SH (29), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Ia ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Kamis (29/8/2024).

“Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Iptu Irfan mengatakan tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediamannya. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.

“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Iptu Irfan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Berulang Kali Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

(Yar/P1)

Tag PencabulanPringsewuSetubuhi Siswi SMPSiswi SMP Disetubuhi

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Pencabulan

Bejat! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Bertahun-Tahun

Jumat, 9 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 16 Agustus 2025

75 Ucapan HUT ke-80 RI, Penuh Makna dan Semangat!

Paket Menu Buffet Kinar Resto Bandar Lampung, Cek Daftar Menu dan Harganya!

BMKG Prediksi Hujan Guyur 10 Wilayah Lampung Hari Ini Sabtu 16 Agustus 2025

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com