Lampung77.com
Jumat, 6 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Siswi SMP di Penginapan, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Jumat, 30 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.

Pelaku berinisial SH (29), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Ia ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Kamis (29/8/2024).

“Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Iptu Irfan mengatakan tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan kediamannya. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.

“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan.

Dalam pemeriksaan, lanjut Iptu Irfan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Berulang Kali Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

(Yar/P1)

Tag PencabulanPringsewuSetubuhi Siswi SMPSiswi SMP Disetubuhi

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Klasemen BRI Super League Pekan 24 Usai Laga Dramatis Arema FC Vs Bali United

Banjir Bandar Lampung: 2 Orang Meninggal Dunia, 1 Hilang

Ketum KONI Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus POBSI

Susunan Pemain Arema FC Vs Bali United di Super League Hari Ini

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 6-9 Maret 2026

Banjir Landa Kota Bandar Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 6 Maret 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com