Lampung77.com
Selasa, 20 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis Asal Tanggamus, Pria Ini Ditangkap di Rumah Kos Pringsewu

Lampung77
Rabu, 27 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang pria ditangkap polisi karena diduga setubuhi gadis di bawah umur asal Tanggamus. Pelaku diamankan di salah satu rumah kos di Pringsewu, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu. Pelaku ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat,” kata Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial S, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita

Menurut Wakapolres, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook.

Kompol Robi Bowo Wicaksono mengungkapkan pada Oktober 2023, pelaku sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura menumpang mandi di kamar kos korban. Namun, saat itu pelaku gagal berbuat tak senonoh terhadap korban.

Namun, pada 18 Desember 2023, pelaku berhasil membujuk rayu korban hingga menyetubuhi gadis belia tersebut di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.

“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban,” kata Kompol Robi.

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya, ternyata tidak aktif. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos.

“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakpolres.

Baca Juga: Tega, Paman di Lampung Rudapaksa Keponakan di Kebun Cabai

(Yar/P1)

Tag Ayah Setubuhi AnakDisetubuhiKos-kosanPringsewuRumah KosTanggamus

BERITA TERKAIT

Dua orang tenggelam di Pantai Tanggamus Lampung

2 Orang Tenggelam di Pantai Tanggamus Selamat

Sabtu, 3 Januari 2026
Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar Tangggamus Lampung

Di Atas Sungai Jembatan Garuda Menyatukan Harapan Warga Pekon Umbar Tanggamus

Selasa, 30 Desember 2025
Korupsi dana desa di Tanggamus Lampung

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Oknum Kepala Pekon di Lampung Ditahan Polisi

Jumat, 19 Desember 2025
Asusila

2 Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Tanggamus Lampung

Rabu, 3 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Penjual Sayur Meninggal Dunia Terjatuh di Irigasi Metro

Polres Way Kanan Gulung 8 Tersangka Kasus Narkoba

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 19 Januari 2026

Jadwal Super League Pekan Ini: Bhayangkara FC Tandang ke Persita, Persib Jamu PSBS

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tertinggi Sepanjang Masa hingga Liburan di Lembah Hijau

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan Petir dan Angin Kencang, Berikut Daftar Wilayahnya

Bursa Transfer Paruh Musim: 3 Pemain Baru Gabung Bhayangkara Presisi Lampung FC

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com