Lampung77.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis Asal Tanggamus, Pria Ini Ditangkap di Rumah Kos Pringsewu

Lampung77
Rabu, 27 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang pria ditangkap polisi karena diduga setubuhi gadis di bawah umur asal Tanggamus. Pelaku diamankan di salah satu rumah kos di Pringsewu, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu. Pelaku ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat,” kata Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial S, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita

Menurut Wakapolres, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook.

Kompol Robi Bowo Wicaksono mengungkapkan pada Oktober 2023, pelaku sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura menumpang mandi di kamar kos korban. Namun, saat itu pelaku gagal berbuat tak senonoh terhadap korban.

Namun, pada 18 Desember 2023, pelaku berhasil membujuk rayu korban hingga menyetubuhi gadis belia tersebut di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.

“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban,” kata Kompol Robi.

Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya, ternyata tidak aktif. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos.

“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakpolres.

Baca Juga: Tega, Paman di Lampung Rudapaksa Keponakan di Kebun Cabai

(Yar/P1)

Tag Ayah Setubuhi AnakDisetubuhiKos-kosanPringsewuRumah KosTanggamus

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Meninggal Dunia

IRT Ditemukan Tewas di Irigasi Persawahan Tanggamus Lampung

Rabu, 1 Oktober 2025
Korban Kecelakaan di Tanggamus

Mayat Ditemukan di Jurang Tanggamus Lampung, Diduga Korban Kecelakaan

Selasa, 30 September 2025
Warga Tanggamus Meninggal Dunia Ditandu

Warga Tanggamus Lampung Meninggal Dunia Usai Lama Ditandu Akibat Jalan Rusak

Sabtu, 13 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Akhir Pekan Ini 25-26 Oktober 2025

Jadwal Siaran Langsung Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persijap di Stadion Sumpah Pemuda

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Dermaga 3 Pelabuhan Merak

Klasemen Sementara Perolehan Medali PON Beladiri 2025 Hari Ini: Lampung Naik Posisi 9

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com