Lampung77.com
Selasa, 14 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Setubuhi Gadis 14 Tahun di Gubuk, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Rabu, 5 Januari 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Setubuhi Gadis 14 Tahun

Pelaku dugaan persetubuhan terhadap gadis 14 tahun ditangkap polisi. (Foto: Dok.Polres Pesawaran)

Lampung77.com – Seorang pria di Lampung berinisial SM (23) ditangkap polisi atas kasus dugaan telah setubuhi gadis berusia 14 tahun.

Pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran di kediamannya di wilayah Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-360/VI/2020/SPKT/RES PESAWARAN/ POLDA LPG tertanggal 15 Juni 2020.

Supriyanto menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung.

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat korban dijemput rekannya dan diajak ke rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban dan rekannya ke sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Wah Khilau.

“Korban saat itu bersama terlapor (pelaku). Lalu, terlapor mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Terlapor kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” kata AKP Supriyanto, mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban yang mengetahui kejadian asusila itu lantas melapor ke Polres Pesawaran.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diduga berada di kediamannya di wilayah Pardasuka, Pringsewu.

“Tim Sat Reskrim Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang pelaku. Barang bukti juga diamankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag CabuliHeadlineHukum & KriminalLampungPencabulanPesawaranPringsewuSetubuhiSetubuhi Gadis

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Dua Orang Tenggelam di Pringsewu

Dua Orang Tewas Tenggelam di Sungai Pringsewu

Minggu, 5 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Hari Ini Selasa 14 Juli 2026

Siswa SDN 3 Perumnas Way Kandis Raih Emas Aerobic Gymnastics Indonesia Open 2026

Atlet Lampung Raih 12 Medali di Aerobic Gymnastics Indonesia Open 2026

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 13 Juli 2026

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas, Gunung Anak Krakatau Siaga

Prairaan Cuaca Lampung Senin 13 Juli 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 11 Juli 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com