Hendra Safuan menuturkan, kronologi penganiayaan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, terjadi perdebatan antara pelaku ED dengan istrinya, Jubaydah.
Perdebatan tersebut, lanjut Hendra Safuan, rupanya membuat pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban Jubaydah dengan menggunakan senjata tajam jenis golok hingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.
Setelah menganiaya sang istri, pelaku juga melakukan hal serupa kepada anak tirinya bernama Rendi yang saat itu sedang tidur di kamar.
Mendengar keributan tersebut, anak perempua korban berlari keluar rumah dan meminta pertolongan ke warga setempat.
“Saat warga datang, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Warga yang datang juga langsung membawa korban Rendi ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil keterangan terhadap korban dan saksi di sekitar TKP, di dapat informasi bahwa peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi akibat permasalahan rumah tangga.
“Diduga permasalah keluarga dan terhadap pelaku masih dalam pengejaran,” pungkas Hendra Safuan.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)