Dari pengakuan korban, kata Iptu Hendra, pelaku juga berusaha memperkosa korban. Namun, saat itu korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar di kepala sebelah kanan dan lecet-lecet di jari tangan. Serta, mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran pelaku RY yaitu membawa kendaraan yang dipergunakan untuk melakukan kejahataan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pencarian.
“Tersangka RY bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini pelaku RY berikut barang bukti handphone telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Iptu Hendra Safuan mengimbau kepada seorang rekan pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri ke Polres Tanggamus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku RY, ia telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus.
“Sekarang sudah 2 kali. Kemarin sama temen saya, saya yang bawa motornya,” kata RY di Polres Tanggamus.
Tersangka RY yang merupakan pelajar SMA itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” kata dia.
Baca Juga:
2 Orang Diterkam-Diseret Buaya di Lampung, 1 Meninggal Dunia
(Yar/P1)