Lampung77.com
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Respons Presiden Jokowi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Lampung77
Kamis, 23 November 2023
in Hukum & Kriminal, Nusantara
A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok.Sekretariat Kabinet)

LAMPUNG77.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilansir CNNIndonesia, Kamis (23/11/2023), Presiden Jokowi tak bicara banyak terkait hal tersebut. Presiden hanya menegaskan proses hukum harus dihormati semua pihak.

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan istana akan mengambil langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil terkait penetapan status tersangka Firli Bahuri tersebut. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

(Yar/P1)

Tag Firli BahuriKetua KPK Firli BahuriKetua KPK Firli Bahuri Jadi TersangkaPemerasan SYLPresiden Jokowi

BERITA TERKAIT

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Lampung Besok, Pengamanan Diperketat

Minggu, 25 Agustus 2024
Presiden Jokowi Kunjungi Lampung

Presiden Jokowi Kunjungi Lampung Barat dan Tanggamus Hari Ini

Jumat, 12 Juli 2024
Jokowi ke Lampung

Jokowi Kunker ke Lampung Pakai Helikopter Super Puma, Disambut Pj Gubernur-Kapolda

Kamis, 11 Juli 2024
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Jumat, 24 November 2023
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023
Presiden Jokowi tinjau jalan rusak di Lampung

Pemerintah Pusat Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak di Lampung, Kucurkan Rp 800 Miliar

Jumat, 5 Mei 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

116 Titik Panas Terdeteksi di 10 Wilayah Lampung, Terbanyak Lampung Timur

Apindo Lampung Soroti Insiden Pembakaran di PT BSA

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Lampung Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026

Cuaca Lampung Panas Pol, Apa Penyebabnya?

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2026 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2026 Lampung77.com