LAMPUNG77.COM – Puluhan ribu bungkus rokok ilegal berbagai merk disita polisi. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan RF (43), terduga pemilik barang ilegal tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan puluhan ribu bungkus rokok ilegal tesebut diamankan dari salah satu rumah terduga pelaku di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung.
“Kita temukan atau kita amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung,” kata Johanes, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77,com, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Suami Istri Dijambret di Tanggamus, Pelaku Ditangkap Polisi dan Warga
“Saat kita temukan, barang tersebut berada di kendaraan truk. Kita amankan kemudian kita lakukan interogasi kepada RF dan diakuinya barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur,” lanjutnya.
Dari pengakuan RF, kata Johanes, ia telah memesan sekitar 16 bal rokok illegal tersebut. Sedangkan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR, warga Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Oku, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Brak! Dua Motor Tabrakan di Lampung Timur, 1 Orang Tewas di Tempat
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan truk beserta STNK, kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, 1 unit handphone, serta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.
“Seluruhnya (barang bukti) kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,” kata Johanes.
(And/Tim/P1)