Lampung77.com
No Result
View All Result
Senin, 27 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Pria di Pringsewu Cabuli Anak 5 Tahun di Gubuk, Terbongkar Usai Dipergoki Ibu Korban

Lampung77
Senin, 4 Desember 2023
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pria di Pringsewu Cabuli Anak 5 Tahun

Pria di Pringsewu yang cabuli anak 5 tahun ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

Agar pelaku tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, sang ibu kemudian keluar dari gubuk tersebut dan berpura pura memanggil anaknya.

Setelah anaknya keluar, korban lalu dibawa pulang. Kemudian pada sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya putrinya tersebut.

“Tak terima putrinya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut Iptu Maulana, pelaku mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

Ia mengatakan, pelaku bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian.

“Sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: Tega Banget! Ini Motif Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag PencabulanPria Cabuli AnakPringsewu

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Dua Orang Tenggelam di Pringsewu

Dua Orang Tewas Tenggelam di Sungai Pringsewu

Minggu, 5 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF 2026 Hari Ini

PTPN I Regional 7 Segera Angkat Karyawan Kontrak Jadi Tetap

Terpopuler: Jalan Gunung Sugih–Kota Gajah Diperbaiki, Harga Emas di Bandar Lampung Anjlok

BMKG: Cuaca Lampung Hari Ini Cerah, 2 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Loyo, Saatnya Beli?

Cuaca Lampung Hari Ini: Cerah Berawan, Potensi Hujan di 4 Wilayah

48 Atlet Ikuti Kejurda Padel Lampung 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2026 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2026 Lampung77.com