Agar pelaku tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, sang ibu kemudian keluar dari gubuk tersebut dan berpura pura memanggil anaknya.
Setelah anaknya keluar, korban lalu dibawa pulang. Kemudian pada sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya putrinya tersebut.
“Tak terima putrinya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Menurut Iptu Maulana, pelaku mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
Ia mengatakan, pelaku bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian.
“Sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Atas dugaan kejahatan seksual yang dialakukanya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga: Tega Banget! Ini Motif Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)