LAMPUNG77.com – Seorang pria di Pringsewu tega mencabuli anak 5 tahun di sebuah gubuk. Ulah bejat pelaku terbongkar usai perbuatan tak senonohnya dipergoki ibu korban.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial Mus (50), warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, itu pun ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, pelaku pencabulan yang keseharianya berprofesi sebagai buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di wilayah hutan Register 22 Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, pada Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Pringsewu Lampung Berulang Kali Perkosa Anak Kandung Usia 12 Tahun
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya. Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2023).
Iptu Maulana mengungkapkan kronologi terbongkarnya kasus asusila tersebut berawal saat ibu korban curiga putrinya yang masih berusia 5 tahun yang sering main ke rumah pelaku tidak kunjung pulang.
Secara diam-diam, ibu korban kemudian mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Namun, sang ibu terkejut saat memergoki pelaku sedang mencabuli anaknya di atas ranjang.
Baca ke halaman selanjutnya >>>