LAMPUNG77.com – Seorang pria di Lampung Timur berinisial NR (34) ditangkap polisi atas kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap istri temannya.
Pelaku NR warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tersebut diamankan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah Putra, mengatakan peristiwa percobaan perkosaan itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Jumat (27/1/2023).
“Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah korban tepatnya di dalam kamar korban,” kata Kapolres, dalam keteranganya, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Selasa (31/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan kemudian menarik baju korban hingga menyingkap ke atas. Pelaku lalu memaksa korban untuk membuka bajunya.
“Namun, korban berteriak meminta tolong dan didengar oleh adik korban yang lalu bergegas menghampirinya. Melihat pelaku masih berada di dalam kamar, adik korban kemudian juga berteriak meminta tolong dan pelaku akhirnya melarikan diri,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu. Atas dasar laporan tersebut, Polisi lalu mengamankan pelaku dan menyita barang bukti 1 helai baju putih motif kotak pink.
Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu guna proses lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan yakni percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 junto 53 KUHP,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Pringsewu Lampung Berulang Kali Perkosa Anak Kandung Usia 12 Tahun
(And/Yar/P1)