LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Lampung babak belur dianiaya mantan istri dan suami barunya. Apa penyebabnya?
Korban diketahui berinisial SE (26), warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sedangkan kedua pelaku yakni mantan istrinya AD (23), warga Kampung Wonosari, Gunung Sugih, Lampung Tengah dan DAR (23) yang merupakan suami baru AD, warga Kampung Kesumadadi, Bekri, Lampung Tengah.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, AD dan DAR diamankan polisi dari Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban yang merupakan mantan suami AD sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel wilayah Bekri.
“Diduga terjadi salah paham dengan mantan istri dan suami barunya, korban kemudian dianiaya oleh kedua pelaku hingga babak belur di bengkel tersebut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Menurut Kapolsek, penganiayaan itu diduga dipicu karena AD disebut-sebut masih kerap menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp kepada korban SE.
“Karena terbakar api cemburu, pelaku DAR kemudian bertengkar dengan istrinya,” ungkap Kapolsek.
Namun, sambung Kapolsek, pelaku AD kepada suaminya membantah bahwa dirinya masih menghubungi korban.
“Karena tidak terima dituduh oleh mantan suaminya tersebut, kedua pelaku langsung mencari korban,” kata Kapolsek.
Setelah mendatangi korban di sebuah bengkel di Kecamatan Bekri, AD langsung emosi dan memarahi korban sambil mendorong-dorong kepala mantan suaminya itu berulang kali.
Kemudian AD dan DAR langsung menganiaya korban dengan mencekik, menggigit, memukul, menendang wajah, hingga membenturkan kepala korban ke tembok.
Melihat kejadian tersebut, kata Kapolsek, sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi pun langsung berusaha melerai keributan tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian itu, korban yang mengalami luka-luka memar lalu melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti surat Visum Et Repertum telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Sebar Video Syur Mantan Pacar, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
(Yar/P1)