LAMPUNG77.com – Seorang pria beristri ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasus ini terbongkar setelah adegan syur pelaku dan korban tersebar di WhatsApp.
Pelaku berinisial SA (58), warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung. Sedangkan korban berinisial L (17), seorang pelajar asal Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan dari orang tua korban.
“Pelaku kita amankan di luar Kabupaten Tanggamus, tepatnya di Kabupaten Pesawaran,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan kronologi kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku menjemput korban di sekitar pertigaan Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Korban lalu diajak pelaku untuk menemaninya ke Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok, Tanggamus, dengan alasan hendak menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri. Sesampainya di lokasi, korban kemudian diajak pelaku masuk ke dalam kamar di rumah temannya. Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu meminta temannya untuk membeli rokok di warung.
“Setelah temannya keluar rumah, pelaku merudapaksa korban. Setelah itu, pelaku langsung mengantarkan korban kembali ke lokasi penjemputan,” jelasnya.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu dan memberikan uang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” lanjutnya.
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, dalam perbuatan tersebut, pelaku juga ternyata merekam aksi tersebut dengan handphone pribadinya. Video adegan syur tersebut kemudian tersebar di WhatsApp dan diketahui oleh keluarga korban.
“Kemudian ibu korban yang mengetahui itu merasa tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke Polres Tanggamus,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Barang bukti berupa pakaian korban, history chat korban dengan pelaku, dan hasil visum milik korban,” ujarnya.
Baca Juga:
Jaringan Eksploitasi Seksual Anak Via Grup WhatsApp Terbongkar, Ada 12 Korban Asal Lampung
Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Pengakuan pelaku…