Lampung77.com
Sabtu, 1 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria Beristri Asal Tanggamus Ditangkap Curi Motor Gebetan di Pringsewu

Lampung77
Rabu, 3 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Pria beristri asal Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung, SL (44), ditangkap polisi karena mencuri motor milik gebetan atau gadis yang disukainya.

Adapun motif pelaku yakni kesal lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang buah itu pun kemudian mencuri motor Honda Beat BE-4956-UQ milik korban bernama Adinda Armelia (20).

Saat kejadian, motor korban terparkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada 22 Juni 2024, lalu. Pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi pada Selasa (2/7/2024).

“Pelaku ini menyukai korban, namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah,” kata Iptu Irfan Romadhon, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, lanjut Iptu Irfan, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini juga nekat mencuri karena kesal lantaran korban kerap enggan meminjamkan sepeda motornya.

“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya. Namun, seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” ujarnya.

Menurut Iptu Irfan, pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.

“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” jelasnya.

“Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya,” lanjut Iptu Irfan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.

Baca Juga: Ayah-Ibu dan Anak di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

(Yar/P1)

Tag Curi MotorPencurianPringsewuTanggamus

BERITA TERKAIT

Kapal nelayan di Lampung Timur

Pencuri Kapal di Lampung Timur Ditangkap Usai 2 Jam Pengejaran di Laut

Minggu, 26 Oktober 2025
Perampokan Gadis di Tanggamus Rekayasa

Kasus Perampokan Gadis di Tanggamus yang Bikin Heboh Ternyata Rekayasa

Selasa, 21 Oktober 2025
Begal di Lampung Timur ditangkap

2 Pelaku yang Begal Pemotor Wanita di Lampung Timur Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2025
Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 1 November 2025

Jadwal Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League November 2025: Jumpa Lawan Berat!

Wisata Lembah Hijau Lampung: Harga Tiket Masuk, Fasilitas dan Spot Instagramable

Harga TIket dan Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak November 2025

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 November 2025, Ada yang Naik!

Lihat Selanjutnya
Advertisement
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com