Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Kakek Setubuhi Bocah SD di Tanggamus Lampung

Lampung77
Jumat, 31 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Kakek Setubuhi Bocah SD di Tanggamus Lampung

Polisi menangkap seorang kakek yang setubuhi bocah SD di Tanggamus, Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang kakek atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah SD di Tanggamus, Lampung.

Pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus atas dasar laporan dari ayah korban SR (48), warga Kecamatan Sumberejo, tertangggal 21 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BN (66), seorang petani warga Kecamatan Sumberejo.

“Tersangka BN ditangkap Kamis, 30 Mei 2024, kemarin sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus,Lampung.

Pelaku diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan mengiming-imingi korban uang ketika bocah SD tersebut tengah bermain di depan rumahnya.

“Tersangka ini hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti terkait kasus tersebut sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor

(Yar/P1)

Tag CabuliKakek Setubuhi Bocah SDPencabulanSetubuhiTanggamus

BERITA TERKAIT

Meninggal Dunia

IRT Ditemukan Tewas di Irigasi Persawahan Tanggamus Lampung

Rabu, 1 Oktober 2025
Korban Kecelakaan di Tanggamus

Mayat Ditemukan di Jurang Tanggamus Lampung, Diduga Korban Kecelakaan

Selasa, 30 September 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com