LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang kakek atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah SD di Tanggamus, Lampung.
Pelaku ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus atas dasar laporan dari ayah korban SR (48), warga Kecamatan Sumberejo, tertangggal 21 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BN (66), seorang petani warga Kecamatan Sumberejo.
“Tersangka BN ditangkap Kamis, 30 Mei 2024, kemarin sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa asusila itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus,Lampung.
Pelaku diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Ia mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan mengiming-imingi korban uang ketika bocah SD tersebut tengah bermain di depan rumahnya.
“Tersangka ini hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti terkait kasus tersebut sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)