Lampung77.com
Senin, 5 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Ayah yang Hamili Anak Kandung di Lampung Selatan

Lampung77
Sabtu, 12 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap SM (43), ayah yang menghamili anak kandungnya, NS (18), di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan SM diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap SM tersebut berdasarkan laporan korban yang tidak lain merupakan anak kandungnya.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka SM berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan,” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, kata Umi, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.

Kemudian, sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya tersebut.

“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” kata Umi.

Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang di pagi harinya apabila saat malam melayani nafsu bejat tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” pungkas Umi.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag Ayah Hamili Anak Kandung di Lampung SelatanHubungan SedarahInses

BERITA TERKAIT

Asusila

Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lampung Melahirkan Bayi Ulah Bejat Ayah Kandung

Sabtu, 1 Februari 2025
Ayah di Lampung Timur cabuli anak kandung

Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Depresi

Jumat, 21 Juni 2024
Pencabulan

Pilu, Siswi SMP Disetubuhi Ayah Kandung hingga Hamil 5 Bulan di Lampung Timur

Selasa, 14 November 2023
Ayah setubuhi anak kandung di Pringsewu Lampung

Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

Jumat, 26 Mei 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jasad Wisatawan Tenggelam di Pesisir Barat Ditemukan 15 Mil dari Lokasi Kejadian

Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 5-7 Januari 2026

Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Pesisir Barat Lampung

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Makin Mahal hingga Harga BBM Turun

Info Cuaca BMKG, Hujan dan Angin Kencang Landa 11 Wilayah Lampung Hari ini

Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Dewa United: Misi The Guardians Akhiri Tren Negatif

Bikin Galau, Harga Emas Antam Terjun Bebas Usai Terbang Tinggi

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com