Lampung77.com
Selasa, 7 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Tanggamus

Lampung77
Sabtu, 23 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Senjata Tajam

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan pelaku pembacokan di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Pelaku berinisial KM (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Pelaku diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 sentimeter, sarung warna coklat, dan baju korban yang terdapat bercak darah.

Sedangkan korban bernama Hermawan alias Aan (43), juga merupakan warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka. Korban mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024. Kejadian itu bermula ketika korban bertemu dengan pelaku KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.

Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha untuk menghindar, serangan tetap berlanjut. Pelaku lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo setelah korban terluka.

“Korban telah ditangani pihak Medis Puskesmas Sukaraja dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Iptu Mumammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Iptu Mumammad Jihad Fajar Balman, pelaku KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB dengan didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.

“KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.

“KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku KM telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Yar/P1)

Tag Pelaku Pembacokan di TanggamusPembacokanPenganiayaanTanggamus

BERITA TERKAIT

Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung

5 Pelaku Perburuan Rusa Sambar di Tanggamus Lampung Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Cekcok Berujung Maut di Tanggamus

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

Minggu, 22 Maret 2026
Warga Tanggamus Tertimpa Pohon

Tragis, Warga Tanggamus Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya

Kamis, 5 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 7 Juli 2026

Hasil 16 Besar Piala Dunia 2026: Spanyol Singkirkan Portugal, Belgia Tumbangkan AS

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Cek Sebelum Aktivitas!

Gunung Anak Krakatau Siaga, Bagaimana Kondisi Penyeberangan Merak-Bakauheni?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 6 Juli 2026

Prediksi Portugal Vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026

Hasil 16 Besar Piala Dunia 2026: Norwegia Singkirkan Brasil, Inggris Libas Meksiko

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com