LAMPUNG77.com – Polisi mengamankan pelaku pembacokan di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pelaku berinisial KM (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Pelaku diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 sentimeter, sarung warna coklat, dan baju korban yang terdapat bercak darah.
Sedangkan korban bernama Hermawan alias Aan (43), juga merupakan warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka. Korban mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024. Kejadian itu bermula ketika korban bertemu dengan pelaku KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.
Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha untuk menghindar, serangan tetap berlanjut. Pelaku lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo setelah korban terluka.
“Korban telah ditangani pihak Medis Puskesmas Sukaraja dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Iptu Mumammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Iptu Mumammad Jihad Fajar Balman, pelaku KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB dengan didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, serta keluarganya.
“KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku.
“KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku KM telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Yar/P1)