LAMPUNG77.COM – Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pengedar sabu Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung.
Pelaku berinisial DW (24), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pelaku diringkus polisi saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua paket sabu siap edar, handphone, dan sepeda motor.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan di hadapan polisi, pelaku yang baru tiga hari bekerja sebagai penjaga Gudang KPU Kabupaten Pesawaran ini mengaku baru sebulan menjadi pengedar sabu.
Dari keterangan pelaku, dirinya nekat berjualan sabu karena butuh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut Iptu Yudi, penangkapan pelaku berawal saat Tim Ppsnal Satnarkoba Polres Pringsewu yang sedang melakukan penyelidikan peredaran sabu pada Minggu (5/11/2023) sore. Saat itu, petugas melihat gelagat mencurigakan dari salah seorang pemuda di pinggir jalan.
Saat didekati, pemuda tersebut terlihat panik. Hal itu makin menambah kecurigaan polisi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Saat kami tangkap, tersangka DW ini mengaku sedang menunggu calon pembeli,” kata Iptu Yudi Raymond, dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Kades Ditangkap Kasus 2 Kg Sabu, hingga Isu PDIP Tak Usung Eva Dwiana
(Yar/P1)