Lampung77.com
Minggu, 20 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Lampung77
Minggu, 20 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Pencuri yang menggasak uang agen BRILink sebesar Rp 50 juta ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AS alias Aceng (35) warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diamankan polisi tanpa perlawanan usai melakukan pencurian di kios BRI Link milik EB (27).

Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam kios BRILink milik korban dengan cara merusak gembok pintu belakang.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam laci meja, kemudian melarikan diri,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi pelaku yakni AS alias Aceng, yang merupakan warga Kampung Sukanegri.

Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (19/7/2025) pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 44 juta diduga hasil curian, 1 buah linggis, satu buah gembok yang dirusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, AS alias Aceng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Perampokan di BRI Link Lampung Timur, Seorang Wanita Alami Luka di Kepala

(Yar/P1)

Tag BRI LinkBRILinkLampung TengahPencurian

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta di Tanggamus Lampung

Rabu, 9 Juli 2025
PT Daur Ulang Sejahtera Abadi

PT Daur Ulang Sejahtera Abadi Bantah Tuduhan Paksa Karyawan Mundur dan Gaji Tak Dibayar

Sabtu, 7 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Bertahan Tinggi

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Info Cuaca BMKG, Lampung Cerah Hari Ini

Sejumlah Warga Kesurupan Minta Sajen di Tengah Jalan Lampung Timur

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 19 Juli 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com