Menurut Edi Qorinas, korban kemudian mengajak kakaknya untuk mengawasi lebih dekat dan berteriak maling. Teriakan korban, membuat warga yang saat itu menonton hiburan kuda lumping langsung menuju lokasi parkiran sepeda motor.
“Akhirnya, pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan oleh massa yang sudah mengepung pelaku di TKP,” ujar Edi Qorinas.
“Beruntung, petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” lanjutnya.
Saat diperiksa, ditemukan 2 buah kunci letter T berada di kantong celana pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas.
(Yar/P1)