LAMPUNG77.COM – Seorang pencuri motor tertangkap di Tanggamus, Lampung. Pelaku ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting.
Pelaku berinisial IM (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. Sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, menungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Rampas Uang dan Motor Pegawai Bank Mekar di Tanggamus, 2 Pelaku Ditembak Polisi
“Korbannya bernama Haris Nuraziz (18) juga warga Pekon Landbaw, pemilik sepeda motor Honda Beat warna warna coklat tahun 2021 nomor polisi BE-2789-ZV,” kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Selasa (21/8/2023).
Kapolsek menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya barang bukti sepeda motor milik korban berikut kunci kontaknya. Selain itu, turut disita kunci letter T, dompet milik pelaku berisi KTP, KIS dan ATM warna biru.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
“Kunci T tersebut digunakan oleh tersangka saat membobol motor koran, sementara dompet berada di kantong celana tersangka,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian curanmor itu bermula saat korban memarkirkan motor di depan rumahnya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, dua pelaku kemudian beraksi mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak kendaraan.
Saat pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut, kata Kapolsek, korban melihat dan berupaya mengejar pelaku. Korban kemudian meminta bantuan warga dan berhasil menangkap pelaku IM. Sedangkan satu pelaku lainnya yang telah diketahui identititasnya melarikan diri.
Menurut Kapolsek, pada saat diserahkan oleh warga kepada anggota Polsek Talang Padang, kondisi pelaku dalam keadaan luka-luka.
“Terhadap pelaku telah dilakukan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang. Setelah dinyatakan kondisinya membaik, pelaku dibawa ke Polsek Talang Padang dan dilakukan perobatan jalan,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016 dan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
“Pengakuannya menjalani vonis 5 tahun atas kasus curanmor di wilayah Kecamatan Semaka pada tahun 2016,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IM, ia melakukan aksinya bersama rekannya berinisial A. Sebelum beraksi, ia dan rekannya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Kami jalan dari Bandar Negeri Semoung berkeliling mencari sasaran yang lengah dari pengawasan dan melihat motor korban di TKP. Sehingga langsung dikunci T, tapi saya dikejar sehingga tertangkap warga,” kata IM di Polsek Talang Padang.
“Kuncinya (letter T) punya temen saya, waktu mau kabur baru 10 meter ditangkap warga,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Motor Diduga Hasil Kejahatan ke Tanggamus, Ini Identitas Kendaraannya
(Yar/P1)