Pencuri Motor Emak-emak di Tanggamus Ditangkap, Terjatuh Saat Kabur!
- account_circle Lampung77
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)
LAMPUNG77.com – Polisi dibantu warga berhasil menangkap pencuri motor milik emak-emak di Tanggamus, Lampung. Pelaku dutangkap setelah terjatuh saat hendak kabur.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, mengatakan, tersangka SY, warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, itu ditangkap setelah mencoba melarikan motor seorang ibu rumah tangga (IRT) sambil mengancam dengan senjata tajam usai menggasak motor korban.
“Tersangka ditangkap setelah terjatuh ketika hendak kabur usai mencuri motor di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Kapolsek menyebut penangkapan pelaku dilakukan secara persuasif untuk menghindari amukan massa. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti motor korban.
“Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam berukuran 15 cm, satu kunci letter T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.
Iptu Tjasudin menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban bernama Artisah (46), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Balak, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hijau dengan nomor polisi B-6455-JEV di pinggir jalan.
Korban ketika itu hendak membeli parfum di sebuah toko dekat Alfamart di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Namun, tak lama kemudian, pemilik toko memberi tahu bahwa motor korban telah dibawa kabur orang tak dikenal. Korban pun lantas berteriak maling berulang kali hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Pelaku yang panik karena diteriaki maling justru menabrak motor lain hingga terjatuh. Warga sempat ragu untuk menangkap karena pelaku mengeluarkan pisau bergagang kayu. Bersamaan dengan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang melakukan patroli hunting mendapat informasi adanya pencurian motor di sekitar Pasar Wonosobo.
“Anggota Polsek Wonosobo bersama warga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Atas kejadian tersebut, korban juga telah membuat laporan resmi sebab mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka SY bahwa ia melakukan aksi kejahatan tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk rekan SY yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Baca Juga: 2 Wanita Terluka Setelah Jadi Korban Begal di Bandar Lampung
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77