Warga bersama Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra lalu melakukan pengejaran. Diduga, karena takut, pelaku lalu berhenti dan meninggalkan sepeda motor milik korban. Pelaku lalu kabur ke arah perkebunan.
“Bhabinkamtibmas bersama warga segera menyisir lokasi persembunyian tersangka. Selang beberapa menit akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah BE-3688-ZM serta dokumen STNK/BPKB kendaraan kini telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung sebab atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 21.600.000,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” lanjutnya.
Kapolsek menambahkan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik sehingga pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap,” pungkasnya.
(Yar/P1)