Pencuri HP 4 Mahasiswa KKN di Tanggamus Lampung Ditangkap
- account_circle Lampung77
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)
LAMPUNG77.com – Pencuri handphone (HP) milik 4 mahasiswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, mengatakan ada dua tersangka yang berhasil ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian tersebut.
Adapun kedua pelaku pencurian tersebut berinisial AP (21), warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, dan MR (45), warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Kapolsek menyebut, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 HP milik para korban diantaranya iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50 dan Redmi 13C warna hitam.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat pengembangan kasus di kediaman MR di Pekon Belu, Kota Agung Barat,” ujarnya.
Kronologi Pencurian
Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo.
Bermula, saat korban pertama, Ayu Rista (23), warga Desa Gedung Ilir, Gedung Meneng, Tulang Bawang baru menyadari HP-nya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.
Ternyata 3 rekannya pun mengalami nasib serupa yakni kehilangan HP. Total 4 HP yang raib yakni iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C.
“Atas kejadian itu para korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP.
Identifikasi itu juga dikuatkan dengan salah satu HP korban ditemukan di tangan tersangka AP, sehingga kemudian dilakukan penangkapan.
Dari keterangannya kepada polisi, AP mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR di Kota Agung Barat.
“Atas pengakuannya, kami langsung bergerak ke kediaman MR. Kami menemukan tiga handphone milik korban yang disimpan MR,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan tersangka, apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” pungkasnya.
BACA JUGA: Tiga Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Pesawaran Lampung, 2 Tewas dan 1 Hilang
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77