LAMPUNG77.COM – Pemerkosa seorang gadis di bawah umur hingga hamil di Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi.
Pelaku diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, di wilayah Lampung Timur.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku berinisial PR (20), warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
“Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, pelaku berhasil diamankan di wilayah Purbolinggo, Lampung Timur,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
“Kini, pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
Kapolsek mengatakan, awal mula terjadinya kasus asusila itu bermula pada sekitar Mei 2023 lalu, korban saat itu bekerja sebagai petugas loket Wahana pada hiburan pasar malam di Kampung Gaya Baru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kemudian, korban ini berkenalan dengan pelaku selaku oknum karyawan di pasar malam tersebut. Pelaku lalu meminta nomor HP korban,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, pada Sabtu, 10 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB, korban menemui pelaku di hiburan pasar malam tersebut dengan tujuan untuk mengantar nasi.
“Setelah pelaku selesai sarapan, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, pada saat itu korban menolaknya,” ujarnya.
Namun, lanjut Kapolsek, pelaku saat itu langsung memaksa korban yang masih berusia 15 tahun itu untuk melakukan persetubuhan.
“Hingga akhirnya, korban mengikuti kemauan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan saat ini korban sedang mengandung alias hamil.
Kapolsek mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut karena korban menceritakan peristiwa yang dialminya itu kepada ibunya.
Lantaran tak terima dengan ulah pelaku, sang ibu kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Surabaya. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Pura-pura Bertamu, Pria Ini Hendak Perkosa Istri Orang di Lampung Timur
(Yar/P1)