Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena dipicu rasa cemburu.
Menurut Kapolres, pelaku kala itu tidak terima saat dirinya berkunjung ke rumah korban, ternyata mantan istrinya tersebut sedang telponan dengan lelaki lain.
“Pelaku yang pada saat itu baru saja pulang tarawih di Bulan Suci Ramadhan dengan putranya, mendapati mantan istrinya sedang telponan dengan seorang lelaki lain, kemudian pelaku menegur korban agar bisa menghargainya,” kata Kapolres.
Namun, korban merasa bahwa pelaku tidak harus mengatur dirinya lagi. Pelaku dituding korban sebagai lelaki tidak bertanggung jawab dan tidak ada hak untuk melaranganya.
Pelaku kemudian naik pitam dan memaki-maki korban. Pelaku lalu mengambil sebilah golok di belakang rumah dan menganiaya korban hingga mengalami luka bacok di rahang, tangan, dan leher.
“Hal itulah yang memicu pelaku hingga tega membunuh mantan istrinya di depan putranya yang saat itu masih berusia 4 tahun. Sedangkan anak keduanya adalah seorang putri baru berumur 1 tahun,” ungkap Kapolres.
Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya. Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian langsung membawa korban dan sempat dirawat di Yukum Medical Center (YMC).
Lantaran kondisinya tidak ada perubahan, korban lantas dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung dan dirawat intensif selama 7 hari. Namun, korban meninggal dunia.
Sejak peristiwa itu, lanjut Kapolres, pelaku RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terhadap RP ke sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pun akhirnya membuahkan hasil dan meringkus pelaku.
“Pelaku dijerat pasal berlapis karena diduga telah memiliki niat untuk menghabisi korban dan saat ini sedang kita dalami. Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres.
(Yar/P1)