Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Rp 246 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Lampung Timur

Lampung77
Rabu, 21 Februari 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via iNews)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Polres Lampung Timur menangkap KM (57), oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, yang diduga korupsi dana desa sebesar Rp 246 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024), menyebutkan perbuatan tersangka terungkap setelah adanya laporan hasil Audit Tim BPKP Lampung Nomor: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840 tahun anggaran 2017 dengan cara mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota SPJ,” jelas AKBP M Rizal Muchtar, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com.

Baca Juga: Soal Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kapolres Lamtim

Kapolres mengungkapkan oknum kades Tri Sinar tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa (20/2/2024).

Oknum kades perempuan tersebut ditangkap setelah sebelumnya telah 2 kali mangkir dari panggilan kepolisian usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Atas perbuatanya, oknum Kades tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi P3TGAI Seret Dua Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Menjadi 5 Orang

(And/P1)

Tag Kades Lampung Timur Korupsi Dana DesaKorupsi Dana DesaLampung Timur

BERITA TERKAIT

Warga Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri

Lagi, Warga Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Sendiri

Senin, 8 Desember 2025
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa hingga Penculikan di Lampung Timur

Jumat, 5 Desember 2025
IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

IWO Lampung Timur Sosialisasi Cegah Bullying di Sekolah

Kamis, 20 November 2025
Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

3 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Usai SPBU Digeruduk Warga Lampung Timur

Selasa, 18 November 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 16-17 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 16 Desember 2025

Catat, Ini Nomor Call Center dan Tarif Terbaru Tol Bakter Lampung

KONI Lampung Kunjungi Kemenpora Bahas Pencalonan Tuan rumah PON 2032

Info Cuaca BMKG, 7 Wilayah Lampung Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com