Lampung77.com
Jumat, 6 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Rp 246 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Lampung Timur

Lampung77
Rabu, 21 Februari 2024
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Korupsi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via iNews)

LAMPUNG77.com – Polres Lampung Timur menangkap KM (57), oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, yang diduga korupsi dana desa sebesar Rp 246 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024), menyebutkan perbuatan tersangka terungkap setelah adanya laporan hasil Audit Tim BPKP Lampung Nomor: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840 tahun anggaran 2017 dengan cara mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota SPJ,” jelas AKBP M Rizal Muchtar, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com.

Baca Juga: Soal Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kapolres Lamtim

Kapolres mengungkapkan oknum kades Tri Sinar tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa (20/2/2024).

Oknum kades perempuan tersebut ditangkap setelah sebelumnya telah 2 kali mangkir dari panggilan kepolisian usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Atas perbuatanya, oknum Kades tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi P3TGAI Seret Dua Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Menjadi 5 Orang

(And/P1)

Tag Kades Lampung Timur Korupsi Dana DesaKorupsi Dana DesaLampung Timur

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Diskotik Jadi Resto di Lampung Timur

Diskotik di Lampung Timur Disulap Jadi Resto untuk Bukber Saat Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026
Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Pesta Sabu, Pelaku Curanmor di Jabung Lampung Timur Digerebek Polisi

Senin, 2 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Kapolda Lampung Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Jelang Mudik 2026

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kapan Musim Kemarau 2026 di Lampung? Ini Kata BMKG

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 5 Maret 2026

BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari ini

KONI Lampung Luncurkan Podcast untuk Sosialisasi Program dan Pembinaan Cabor

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com