LAMPUNG77.COM – Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada hari ini, Jumat (24/11/2023), kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (24/11/2023) siang.
Baca Juga: Respons Presiden Jokowi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ade mengatakan permohonan pencekalan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL
(Yar/P1)