Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Lampung77
Jumat, 24 November 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Screenshot X KPK)

LAMPUNG77.COM – Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham guna mencekal Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut telah dikirimkan pada hari ini, Jumat (24/11/2023), kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (24/11/2023) siang.

Baca Juga: Respons Presiden Jokowi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ade mengatakan permohonan pencekalan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

(Yar/P1)

Tag Firli Bahuri Dicegah ke Luar NegeriKetua KPK Firli BahuriKetua KPK Firli Bahuri Jadi TersangkaPemerasan SYLPolda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Respons Presiden Jokowi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan dan Lebaran 2026 di Lampung, Cek Tanggalnya!

BMKG: Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang 13-14 Februari 2026

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com