LAMPUNG77.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan eks atau mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung berinisial SH menjadi tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Selain SH, Kejati Lampung juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka yakni (HF) selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidiup Kota Bandar Lampung. Serta, HY yang merupakan pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
“Kita tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Hutamrin, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/3/2023).
Hutamrin mengungkapkan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata dia.
Hutamrin menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai sebesar Rp 6 miliar. Untuk ke depan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap ketiga orang tersangka untuk dilakukan pendalaman.
“Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap ketiganya. Terkait peran-peran mereka akan kita sampaikan pada proses penyidikan. Selanjutnya ditahan atau tidaknya itu kewenangan penyidik, saya tidak bisa umumkan sekarang ditahan atau tidaknya,” katanya.
Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung sebelumnya telah resmi menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 20 September 2022 lalu.
Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kadis sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.
Kemudian, dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pada DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Selain itu, ditemukan pula fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 juga ditemukan hasil pemungutan retribusi tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah di Bandar Lampung, 14 Orang Diperiksa Kejari
Sumber: Antara
(Yar/P1)