LAMPUNG77.com – Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen.
Peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Ia mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.
Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%; ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah standar) sebesar 21,66%,” ujarnya.
Temuan lainnya, lanjut Brigjen Helfi Assegaf, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24%; di atas HET 95,12%; beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%.
Kerugian Masyarakat
Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa atas hal itu, potensi kerugian konsumen/masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
Dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, kata Brigjen Pol. Helfi Assegaf, tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 milyar,” pungkasnya.
Baca Juga: Pedagang Beras di Lampung Ketar-ketir, Penjualan Macet Gegara Harga Mahal dan Langka!
(Yar/P1)