LAMPUNG77.com – Seorang pria di Lampung Tengah ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AK (34), warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Pelaku diduga telah dua kali memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Mataram, pada Sabtu (7/1/2023) lalu.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas telah mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (13/1/2023).
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Kapolsek mengatakan, korban merupakan tetangga pelaku. Korban tinggal bersama orang tuanya di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Menurut Kapolsek, korban sering datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anaknya yang masih balita. Dimana, pelaku sudah mempunyai istri dan mempunyai anak yang masih kecil.
“Saat itulah, pelaku mulai mengamati dan muncul pikiran-pikiran kotor terhadap korban. Karena menurut keterangan pelaku, ia sering ditinggal pergi oleh istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya yang berada di kampung sebelah,” ujar Kapolsek.
Baca Juga: Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
Kapolsek menjelaskan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban berawal pada Senin, 10 Oktober 2022, lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, ketika orang tua korban sedang tidak berada di kontrakan, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu belakang. Pelaku lalu mengunci pintu rumah dan menyekap serta membekap mulut korban.
Baca ke halaman selanjutnya >>>