Lampung77.com
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Dalam 3 Hari, Polisi Ringkus 2 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lampung Tengah

Lampung77
Selasa, 10 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

LAMPUNG77.com – Dalam tempo 3 hari, polisi meringkus 2 pelaku kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Lampung Tengah.

Kedua kasus asusila tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya dan Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Para pelaku dan korban ternyata mempunyai hubungan dekat atau berpacaran.

Kasus yang pertama, pada Sabtu (7/1/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung, mengamankan AT (25), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap putrinya.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Kapolsek mengungkapkan kronologi kasus asusila tersebut. Menurutnya, korban awalnya dijemput oleh pelaku AT untuk diajak ke rumahnya pada Rabu, (17/8/2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban ini merupakan teman dekat (pacar) pelaku, sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya,” kata Iptu Y. Budi Santoso.

Setibanya di rumah pelaku, lanjut Kapolsek, korban awalnya diajak nonton TV di ruang tengah. Namun, ketika orang tua pelaku keluar rumah, korban dipaksa pelaku untuk masuk ke dalam kamar.

“Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speaker aktif dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.

Dalam memuluskan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban tidak akan diantar pulang apabila tak menuruti keingingannya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lantas menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Menurut Kapolsek, kejadian tersebut sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku, maupun keluarga korban.

Keterangan ibu korban, kata Kapolsek, pelaku saat itu sudah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap putrinya.

“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/2022) lalu,” ungkap Kapolsek.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Pelajar Setubuhi Pacar

Kasus yang kedua atau hanya berselang tiga hari yakni Senin (9/1/2023), polisi kembali meringkus seorang pria dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kali ini, pelakunya masih seorang pelajar berinisial S (15). Ia diamankan Tim Tekab 303 Presisi jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, Senin (9/1/2023) sore. Pelaku diduga telah berkali-kali setubuhi pacaranya yang juga masih berstatus pelajar asal Lampung Timur.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pelaku S ditangkap lantaran telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak 4 kali.

Baca ke halaman selanjutnya >>>

Halaman
12Next
Tag DisetubuhiLampung TengahPencabulanPersetubuhan

BERITA TERKAIT

Asusila

Ayah di Lampung Hamili Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Mau Kerja ke Luar Negeri

Selasa, 7 Juli 2026
Kekerasan terhadap perempuan

Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026
Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini, Cek Rinciannya!

116 Titik Panas Terdeteksi di 10 Wilayah Lampung, Terbanyak Lampung Timur

Apindo Lampung Soroti Insiden Pembakaran di PT BSA

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Lampung Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2026 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2026 Lampung77.com