Lampung77.com
Jumat, 17 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur di Pringsewu Lampung

Lampung77
Rabu, 22 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Suami aniaya istri

Polisi menangkap suami yang menganiaya istrinya hingga babak belur. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang suami yang tega menganiaya istri hingga babak belur. Pelaku berinisial BS (33), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku ditangkap polisi di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024) lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu. BS menganiaya istrinya, QA (31), hingga babak belur.

Pelaku menganiaya korban dengan cara melempar HP, menendang, dan memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.

“Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” kata Kompol Rohmadi, dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Menurut Kapolsek, setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah. Setelah mengetahui bahwa ia diburu polisi, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek mengungkapkan bahwa alasan cemburu menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya hingga babak belur.

“Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban,” jelasnya.

“BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya memang sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek menyebut, BS sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Suami Aniaya Istri hingga Pingsan di Lampung Timur, Korban Ditemukan Warga di Sawah

(Yar/P1)

Tag PenganiayaanPringsewuSuami Aniaya Istri

BERITA TERKAIT

Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Penganiayaan di Lampung Timur

Penganiayaan Berujung Korban Tewas di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

Senin, 9 Juni 2025
Senjata Tajam

Gegara Utang, Seorang Pria Luka Parah Ditikam di Lampung Tengah

Jumat, 11 April 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Jumat 17 Oktober 2025

Klasemen Sementara Perolehan Medali PON Beladiri 2025 Hari Ini: Lampung Posisi 14

Harga Emas Ngegas Terus!

Jadwal Siaran Langsung Semen Padang Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 20 Oktober 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com