LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya yang masih SMP.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan TB diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (16/5/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA,” kata Iptu Irfan Romadhon, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Menurut Irfan, terungkapnya kasus ini, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.
“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Irfan, TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sebuah sekolah.
“TB mengaku memiliki hubungan asmara (pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ungkap Irfan.
Atas perbuatan, TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Ancam Sebar Video Syur, Pelajar di Lampung Setubuhi Pacar hingga Hamil 7 Bulan
(Yar/P1)