Lampung77.com
Jumat, 14 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 6 Tahun, Seorang Kakek di Way Kanan Lampung Ditangkap

Lampung77
Selasa, 14 Desember 2021
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: IST/Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial RS (61) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung.

Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan peristiwa pencabulan atau persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Andre menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari kecurigaan Ayah korban.

Saat itu, Ayah korban yang baru pulang bekerja terkejut melihat putrinya berjalan dengan kondisi sambil menahan sakit di antara pangkal kedua pahanya. Saat ditanya, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vitalnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan.

Usai menerima laporan tersebut, kata Andre, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diamankan pada Senin (13/12/2021) sekitar sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya. “Pelaku sudah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andre, Selasa (14/12/2021).

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Riyanda Chaikal/P1)

Tag Hukum & KriminalLampungPencabulanWay Kanan

BERITA TERKAIT

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Kamis, 2 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan

Ramai-ramai Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan, Antrean Membeludak!

Sabtu, 13 September 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 14 November 2025

Saburai Durian dan Resto Bandar Lampung: Lokasi, Fasilitas, Daftar Menu

Jadwal Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Jumat 14 November 2025

Info Cuaca BMKG, 12 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

BMKG: Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Landa Perairan Lampung hingga 17 November 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com