Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 6 Tahun, Seorang Kakek di Way Kanan Lampung Ditangkap

Lampung77
Selasa, 14 Desember 2021
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: IST/Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial RS (61) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung.

Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan peristiwa pencabulan atau persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Andre menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari kecurigaan Ayah korban.

Saat itu, Ayah korban yang baru pulang bekerja terkejut melihat putrinya berjalan dengan kondisi sambil menahan sakit di antara pangkal kedua pahanya. Saat ditanya, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vitalnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan.

Usai menerima laporan tersebut, kata Andre, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diamankan pada Senin (13/12/2021) sekitar sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya. “Pelaku sudah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andre, Selasa (14/12/2021).

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Riyanda Chaikal/P1)

Tag Hukum & KriminalLampungPencabulanWay Kanan

BERITA TERKAIT

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat

Kapolsek Baradatu Way Kanan Herwin Afrianto Naik Pangkat Kompol

Selasa, 3 Februari 2026
Kasus narkoba di Way Kanan

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026
BPBD dan Kodim 0427 Way Kanan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

BPBD-Kodim 0427 Way Kanan Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17 Desember 2025
Kopi Robusta Gunung Qu

Kopi Gunung Qu, Kopi Robusta Produksi UMKM di Way Kanan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Kans Persib Bandung ke 8 Besar ACL 2 Usai Tumbang di Kandang Ratchaburi FC

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat di Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com