Lampung77.com
Senin, 15 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 6 Tahun, Seorang Kakek di Way Kanan Lampung Ditangkap

Lampung77
Selasa, 14 Desember 2021
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: IST/Google Image)

LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial RS (61) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung.

Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan peristiwa pencabulan atau persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Andre menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari kecurigaan Ayah korban.

Saat itu, Ayah korban yang baru pulang bekerja terkejut melihat putrinya berjalan dengan kondisi sambil menahan sakit di antara pangkal kedua pahanya. Saat ditanya, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vitalnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan.

Usai menerima laporan tersebut, kata Andre, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diamankan pada Senin (13/12/2021) sekitar sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya. “Pelaku sudah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andre, Selasa (14/12/2021).

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Riyanda Chaikal/P1)

Tag Hukum & KriminalLampungPencabulanWay Kanan

BERITA TERKAIT

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Tangkap 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 6 Juni 2026
Kapolres Kunjungi PWI Way Kanan

Kunjungi PWI Way Kanan, Kapolres Simulasikan Mystery Call Layanan 110

Rabu, 20 Mei 2026
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan hingga Tambang Emas Ilegal

Rabu, 20 Mei 2026
Harga Getah Karet Naik di Way Kanan Lampung

Petani Gembira, Harga Karet di Way Kanan Lampung Naik

Selasa, 19 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Kunjungi Lembah Hijau, Lihat Bayi Gajah Sumatera Rut

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Turun

Cuaca Lampung Hari Ini 14 Juni 2026: Awas Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Minggu 14 Juni 2026

Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko-AS Dipuncak!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 13 Juni 2026

Liburan Long Weekend di Lembah Hijau Lampung, Cek Harga Tiket dan Fasiltas Wisatanya

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com