Lampung77.com
Selasa, 15 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Cabuli Anak 6 Tahun, Seorang Kakek di Way Kanan Lampung Ditangkap

Lampung77
Selasa, 14 Desember 2021
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: IST/Google Image)

ADVERTISEMENT

LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial RS (61) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung.

Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan peristiwa pencabulan atau persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.

Andre menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari kecurigaan Ayah korban.

Saat itu, Ayah korban yang baru pulang bekerja terkejut melihat putrinya berjalan dengan kondisi sambil menahan sakit di antara pangkal kedua pahanya. Saat ditanya, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vitalnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan.

Usai menerima laporan tersebut, kata Andre, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku diamankan pada Senin (13/12/2021) sekitar sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya. “Pelaku sudah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andre, Selasa (14/12/2021).

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Riyanda Chaikal/P1)

Tag Hukum & KriminalLampungPencabulanWay Kanan
ShareSendTweetShareShare

BERITA TERKAIT

2 Pesepak Bola Putri Way Kanan Terpilih Ikuti Piala Pertiwi U-16

2 Pesepak Bola Putri Way Kanan Terpilih Ikuti Piala Pertiwi U-16 Nasional

Sabtu, 5 Juli 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Polisi Tilang Pelaku Pacu Jalur di Tol Lampung

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Lawan Brunei Hari Ini!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 15 Juli 2025

Info Cuaca BMKG, 10 Wilayah Lampung Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 14 Juli 2025

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com