LAMPUNG77.com – Seorang kakek berinisial RS (61) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung.
Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan peristiwa pencabulan atau persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Andre menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari kecurigaan Ayah korban.
Saat itu, Ayah korban yang baru pulang bekerja terkejut melihat putrinya berjalan dengan kondisi sambil menahan sakit di antara pangkal kedua pahanya. Saat ditanya, korban mengaku mengalami sakit di bagian alat vitalnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan.
Usai menerima laporan tersebut, kata Andre, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan pada Senin (13/12/2021) sekitar sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya. “Pelaku sudah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andre, Selasa (14/12/2021).
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Riyanda Chaikal/P1)