Lampung77.com
Minggu, 26 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah Ditahan Polisi, Terungkap Ini Motifnya

Lampung77
Jumat, 12 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Nenek di Lampung dianiaya bidan

Polisi melakukan olah TKP kasus nenek dianiaya oknum bidan di Lampung Tengah. (Foto: Dok. Polda Lampung)

Iklan

LAMPUNG77.com – Oknum bidan yang menganiaya seorang nenek di Lampung Tengah ditahan polisi. Pelaku ditahan di Mapolres Lampung Tengah.

Oknum bidan inisial YF tersebut sebelumnya menganiaya nenek bernama Runtah (66) di  Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat 28 Juni 2024, lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan oknum bidan inisial YF tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Usai memenuhi panggilan Polisi sebagai tersangka, YF hari ini telah selesai menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, kata AKP Nikolas, karena permasalaham ekonomi. Dimana,  tersangka yang kerap berupaya  meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan.

“Sehingga, pelaku menganiaya korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri,” umgkapnya.

Menurutmya, YF kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. YF dijerat pasal 351 (1) dan (2), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Nenek di Lampung Dianiaya Oknum Bidan, Ini Penjelasan Polisi

(Yar/P1)

Tag Bidan Aniaya Nenek di Lampung TengahLampung TengahPenganiayaan

BERITA TERKAIT

Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Cekcok Berujung Maut di Tanggamus

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

Minggu, 22 Maret 2026
Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Penganiayaan

Kronologi Wanita di Bandar Lampung Potong Alat Kelamin Pacar hingga Nyaris Putus

Selasa, 21 Oktober 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Rivalitas 3 Tim Berburu Gelar Juara BRI Super League 2025/2026

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Info Cuaca BMKG, Hujan Lebat Landa 5 Wilayah Lampung Hari Ini 26 April 2026

Klasemen BRI Super League Pekan 29: Borneo FC Samai Poin Persib di Puncak!

Hasil Lengkap BRI Super League Pekan 29: Borneo FC Menang, Persib dan Persija Imbang

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 25 April 2026

KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 100 Juta di Bandar Lampung, Cek Cicilan per Bulan!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com